
Jakarta, FocusMalut.com | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, belum lama ini mengeluarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes). Regulasi yang diklaim bisa membuat pelaksanaan layanan BPJS Kesehatan menjadi lebih baik ini menuai kontroversi.
Salah satu kontroversi itu terkait dengan Perdirjampelkes Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan. Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IX dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan BPJS, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang diwakili oleh Ketua IDI, Ilham Oetama Marsis menyebut bahwa peraturan tersebut kurang tepat karena penyakit katarak menempati posisi teratas sebagai penyebab kebutaan di Indonesia.
