“Terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2024”

HALSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi Fraksi atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten halmahera selatan tahun anggaran 2024
Rapat Paripurna berlangsung di ruang rapat utama kantor DPRD Halsel pada Selasa (17/06/2025). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muslim H Rakib didampingi Wakil Ketua DPRD Fadila Mahmud, dihadir Ketua beserta Anggota Fraksi dan Komisi serta Badan dan Kepala OPD.
Wakil Ketua DPRD Halsel Muslim H Rakib menyampaikan dalam rapat paripurna ke 22 masa persidangan kedua tahun 2025, 7 fraksi DPRD Halsel secara umum menyampaikan pandangan atas laporan Ranperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2024
atas pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi fraksi dalam rapat paripurna DPRD sesuai tahapan pembicaraan yang diatur pada peraturan DPRD Halsel tentang tata tertib DPRD maka bupati memberikan tanggapan atau jawaban atas pandangan umum fraksi fraksi dan disampaikan dalam rapat paripurna.
Dalam penyampaiannya Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua fraksi DPRD Halsel atas seluruh pandangan dan tanggapan yang diberikan terhadap Ranperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Halsel tahun anggaran 2024 yang telah disampaikan pada tanggal 4 juni tahun 2025. semua pandangan dan tanggapan tersebut akan menjadi bahan pembahasan pada tahap berikutnya.
Dihadapan seluruh fraksi DPRD, Bassam menyampaikan tujuh hal yang menjadi jawaban atas pandangan Fraksi fraksi di DPRD, jawaban Pemerintah Halsel yang disampaikan Bupati Bassam itu diantaranya adalah Pertama Apresiasi Atas Raihan Wtp Dan Kinerja Pendapatan Daerah, Kedua adalah Penyerapan Anggaran Dan Kualitas Belanja Publik, ketiga Sektor Pendidikan Dan Kesehatan, Keempat Pengelolaan Dana Hibah Dan Dana Desa, kelima adalah Pengelolaan Aset Daerah Dan Silpa dan Keenam Pertanian, Bencana Dan Penanganan Wilayah Rentan serta ketujuh adalah Hubungan Kemitraan Dan Kolaborasi.
Setelah mendengar jawaban pemerintah yang disampaikan oleh Bupati Bassam itu, atas pandangan umum fraksi, maka semua fraksi fraksi DPRD telah sepakat dan menyetujui Ranperda LKPD ditetapkan menjadi Perda dan selanjutnya akan ditandatangani. (bz)
ebamz
