BOBONG – Tim Kuasa Hukum Kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kabupaten Pulau Taliabu merilis hasil sidang Putusan Perkara No. 40/G/2019/PTUN. ABN. Antara Kepala Desa Samuya Mahyudin Sinondeng (Penggugat) melawan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus (Tergugat).
Berdasarkan Press Release yang diterima, Rabu (18/03/2020), Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus (Tergugat) Kalah dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon yang di ajukan Kuasa Hukum Kepala Desa Samuya Kec Taliabu Timur Kab. Pulau Taliabu di PTUN Ambon Terhadap Pembatalan Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kabupaten Pulau Taliabu tanggal 1 Juli 2019.
Atas Putusan yang dibacakan oleh ketiga Majelis Hakim PTUN Ambon Tanggal 18 Maret 2020 dengan jelas bahwa Kepala Desa Samuya, Mahyudin Sinondeng Wajib menjabat kembali sebagai Kepala Desa Samuya Periode 2018-2024. Meskipun, Tergugat (Bupati) melakukan upaya Hukum karena telah jelas dalam Amar Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon yang dipimpin Majelis Sanny Pattipeilohy, SH.MH sebagai Hakim ketua, Berdian Shonatha, SH sebagai Hakim anggota 1 dan Cundo Subhan Arnojo, SH sebagai Hakim anggota 2 dan Pieter Resimanuk, S.Sos. SH. MH sebagai panitera pengganti.
Dalam sidang putusan PTUN Ambon dihadiri oleh Tergugat Bupati Pulau Taliabu diwakili Kuasa nya Jaksa Pengacara Negara serta Penggugat diwakili oleh beberapa Kuasa Hukum nya dari Kantor Law Office Mustakim La Dee, S.H.,M.H & Partners.
Mustakim La Dee, S.H.,M.H dan Abd Latif Lestaluhu, S.Hut, S.H.,M.H. menyatakan bahwa Putusan Hakim PTUN Ambon degan Jelas semua dalil gugatan Penggugat di kabulkan dan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus telah nyata salah menerbitkan objek sengketa Pemberhentian Kades Samuya yang mana dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menyatakan bahwa Tergugat dalam menerbitkan Objek sengketa tersebut cacat secara Prosedural dan cacat secara substansial.
Adapun Amar Putusan perkara tersebut sebagai berikut:
A. Dalam Penundaan
– Mengabulkan penundaan pelaksanaan objek sengketa Keputusan Bupati Pulau Taliabu No. 84 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kabupaten Pulau Taliabu tanggal 1 Juli 2019 sampai putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
B. Dalam Eksepsi
– Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
C. Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Pulau Taliabu No. 84 Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kabupaten Pulau Taliabu.
3. Mewajibkan Tergugat utuk mencabut Keputusan Bupati No. 84 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kab Pulau Taliabu Tanggal 1 Juli 2019
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula sebagai Kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kabupaten Pulau Taliabu periode 2018-2024
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 750 ribu rupiah.
AMBON, 18 Maret 2020
HORMAT KAMI
TIM KUASA HUKUM KADES SAMUYA KECAMATAN TALIABU TIMUR KAB. PULAU TALIABU PROVINSI MALUKU UTARA
1. Mustakim La Dee, S.H.,M.H
2. Abd Latif Lestaluhu, S.Hut, S.H.,M.H
3. Muhammad Khairil, SE. S.H.,M.H
4. Edi Hasim La Madu, S.H.,M.H
5. Hitno Kossi, S.H.,.MM