BACAN – Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan membuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), untuk pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, jalan karet Putih Nomor 2 Labuha, Selasa (16/4/2019).
PTSP Kejari Halsel ini akan melayani pelayanan pengambilan surat tilang, barang bukti laporan masyarakat, hingga koordinasi sesama penegak hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Halsel, Christian Carel Ratuanik SH, mengatakan, semua pelayanan akan dilakukan di gedung PTSP. Pihaknya tak lagi menerapkan pelayanan di dalam ruangan. Tetapi dengan adanya PTSP pelayanan dilakukan di dalam satu kawasan.
” Pelayanan tak lagi di dalam ruangan, untuk mewujudkan WBK dan WBBM kami membuat pelayanan satu pintu,” kata Christian.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pelayanan melalui online yang tengah membuat aplikasinya untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
” Selain PTSP kami juga sudah menyiapkan pelayanan online,” kata dia.
Dengan adanya PTSP menurut Kajari, pelayanan lebih cepat dan biaya lebih ringan, karena lebih mudah mengontrolnya.
(Bmz)
Komentar