Kejari Usut Dugaan Korupsi di Bank Saruma Halsel

kantor Bank Saruma atau PT BPRS Halsel

Pejabat Utama Pemda Halsel Juga Ikut Terlibat

HALSEL — Mencuatnya dugaan Korupsi di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Halmahera Selatan buntut dari kredit macet yang merugikan keuangan daerah senilai Rp 15 miliar yang terjadi sejak tahun 2020 hingga 2022 itu kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel. Dugaan korupsi di PT Bank BPRS Halsel ini menjadi babak baru bagi para penegak hukum di Halsel untuk serius mendalaminya.

Dugaan Korupsi senilai Rp15 miliyar lebih di Bank BPRS selain melibatkan pejabat tinggi BPRS Saruma yang telah diberhentikan secara tidak terhormat oleh Bupati Halsel, H Usman Sidik beberpa hari lalu. Dari informasi yang diterima media ini selain para petinggi di PT Bank BPRS. Aliran dana Rp. 15 miliyar itu juga ikut dinikmati oleh pejabat utama Pemda Halsel.

Publik Menanti Eksen Kejari Halsel

Dugaan Korupsi belasan miliyar rupiah itu tentu menjadi pekerjaan berat bagi tim di adhyaksa. Namun publik Halsel menaruh harapan kepada penegak Hukum agar kasus tindak pidana kejahatan berbankan di PT BPRS Halsel yang merugikan uang Negara miliyaran Rupiah itu ada titik terangnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari Halsel) Guntur Triyono mengatakan, kasus dugaan korupsi PT BPRS akan di lidik pihaknya. Bahkan Kajari kini telah membuat surat tugas kepada tujuh Jaksa untuk memulai pendalaman kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: 

Disentil terkait keterlibatan para pejabat utama Pemda Halsel, Apa ada keterlibatan SKPD atau pihak lain di dalamnya. Pihak Kejari akan mendalaminya.

“Saat ini tim penyelidik Kejari Halmahera Selatan, sedang melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Tim itu terdiri 7 orang Jaksa, untuk melakukan Puldata dan Pulbaket,” Jelas Kajari Halsel, Guntur Triyono. ketika diwawancarai Wartawan Kamis (8/6/23).

Kajari bilang, pihaknya telah menyiapkam langkah-langkah konkrit bagaimana menyelamatkan keuangan pemerintah daerah yang berada di BPRS yang diduga dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. BPRS ini merupakan salah satu Bank yang dimiliki Pemda Halmahera Selatan, agar publik tidak terus terganggu maka pihaknya akan menyiapkan 2 langkah.

Langkan pertama dengan cara nyata, jika terdapat perbuatan melawan hukum dan benar telah menimbulkan kerugian keuangan negara kami akan tindak secara represif melakukan penegakan hukum dengan mengedepankan bagaimana pengembalian kerugian keuangan daerah bisa diselamatkan.
Kedua lanjut Kajari akan melakukan dengan upaya persuasif yaitu melalui instrumen Perdata dan Tata Usaha Negara apabila terdapat debitur yang nakal.

“Jadi dua-duanya bisa berjalan. Yang jelas semangatnya bagaimana menyelamatkan keuangan negara,” tegas Guntur mengakhiri. (Bz)

Peliput : Sahmar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *