HALSEL — Pelaksanaan hari Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024 tinggal menghitung hari (14 Februari 2024), untuk menghadapi hal tersebut Bawaslu Halmahera Selatan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Bagi Pengawas Kelurahan/desa di 249 desa Se-Kabupaten Halmahera Selatan, Minggu (4/2/24) tadi. Yang dilaksanakan di hotel buana lipu.
Bimtek ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar SH. Dalam sambutannya Rais menyampaikan bahwa Sumpah yang anda ucapkan pada saat pelantikan tentunya akan bisa diamanahkan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Pengawas Kelurahan desa. Lebih lanjut Rais menyampaikan bahwa sebagai Pengawas harus mempedomani beberapa hal yakni jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka dan Profesional/proporsional, akuntabel sehingga dengan prinsip tersebut kita bisa menjaga netralitas dan integritas.
“Kita akan menentukan kualitas pemilu ini yang memiliki kompleksitas yang cukup tinggi dan penuh dengan konflik kepentingan orang-orang tertentu dan kita tidak boleh masuk dalam area tersebut sehingga harus dapat menjunjung tinggi integritas kita dalam penyelenggaraan pemilu,” kata Abi sapaan Rais Kahar
Abi juga berharap agar pelaksanaan Bimbingan Teknis untuk diikuti dengan tertib dan cermat, karena peran teman-teman sebagai pengawas desa untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan sesuai dengan regulasi yg ada. tutup Abi.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa M. Hijra Hi. Kamuning, SH dalam materi yang Dipaparkan adalah fokus Identifikasi Pelanggaran dan Sengketa Proses pada Tahapan Pungut Hitung di desa
M Hijra mengungkapkan dalam mewujudkan Pemilihan Umum yang demokratis adalah memastikan pelaksanaannya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Untuk itu dengan upayanya melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu dalam bentuk pencegahan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu pada tahapan Pemungutan dan penghitungan suara, Pelaksanaan pencegahan dalam bentuk pemetaan dan identifikasi potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilu.
“Pada pelaksanaan pemungutan suara di TPS menjadi hal yang krusial mengingat waktu pelaksanaan kompleksitas penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan secara serentak dengan mekanisme sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum memberikan tantangan bagi pengawas pemilu untuk segera memetakan potensi pelanggaran sehingga dapat melakukan antisipasi terhadap hal-hal yang dapat mencederai proses Pemilu yang demokratis,” jelas M Hijra
Diketahui bahwa pelaksanaan bimtek oleh Bawaslu Kabupate Halmahera Selatan ini dilaksanakan di hotel Buana Lipu yang pelaksanaannya selama dua hari yakni pada tanggal Sabtu 03 – 04 Februari 2024. (Bz)
Editor : ebamz