KIP Peringatkan, Kepala Daerah Tak Boleh Tolak Wartawan dan LSM

“Sebab menolak memberi informasi selain termasuk menghalang-halangi kerja jurnalistik , sesuai UU Nomor 40/1999 tentang Pers juga melanggar prinsip keterbukaan informasi seperti diatur dalam UU Nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP),”

Baca Juga:  KPK Tetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah Jadi Tersangka Suap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *