KPK Perkuat Kolaborasi Berantas Korupsi di Makassar

Sama dengan ACS, Jambore Komunitas Antikorupsi 2018 juga digelar selama tiga hari: 22-24 Oktober 2018. Kegiatan ini digelar di Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sulawesi Selatan.

Jambore Komunitas 2018 yang mengusung tema “Sinergi Demi Aksi” ini, akan mengumpulkan organisasi masyarakat sipil untuk berbagi pengalaman dan keberhasilan, penyusunan rencana aksi nasional, pelatihan, dan pameran komunitas dan lembaga mitra. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wadah bagi komunitas antikorupsi melakukan konsolidasi secara nasional untuk berbagai rencana program, metode dan pencapaian yang telah dan akan dilakukan.

KPK juga ingin memetakan metode dan strategi gerakan, perencanaan, aksi kolaborasi, eksekusi dan monitoring program yang dilakukan para komunitas. Sehingga akan tercipta sinergi antara geraka komunitas antikorupsi di Indonesia dan rencana kerja KPK 2018.

Kegiatan ini akan menseleksi 100 orang kader/alumni kegiatan regenerasi pemuda-pemudi antikorupsi yang telah memiliki capaian dari gerakan antikorupsi dan pemberdayaan masyarakat di sekitar mereka. Capaian ini akan dipaparkan dan dibagi kepada seluruh stakeholder antikorupsi yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan Jambore Komunitas Antikorupsi 2018.

Hasil yang diharapkan dari seleksi dan paparan ini adalah terjalinnya sinergi, kolaborasi, dan saling menginspirasi dari seluruh peserta dan stakeholder antikorupsi dalam melakukan pemberdayaan dan pengawalan aspirasi masyarakat. Ini bisa dijadikan modal agar masyarakat mendapatkan hak Pelayanan Masyarakat yang bebas dari praktik korupsi dan perilaku koruptif.

Baca Juga:  Taliabu Terima Penghargaan Kabupaten Bebas Frambusia

Selain ACS dan Jambore Komunitas, KPK juga membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) di Sulawesi Selatan. Tujuan pembentukan komite ini adalah untuk mengakselerasi pencegahan korupsi khususnya di sektor bisnis. Salah satu caranya adalah berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan pengusaha untuk mencari solusi bersama atas masalah yang dihadapi di dunia bisnis.

Komite ini akan berfungsi sebagai forum komunikasi dan advokasi antara regulator dan pelaku usaha. Dalam forum ini, kedua belah pihak dapat menyampaikan dan menyelesaikan bersama kendala yang dihadapi dalam menciptakan lingkungan bisnis yang berintegritas.

“KPK tidak pernah bisa kerja sendiri, kami selalu perlu berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan supaya pemberantasan korupsi lebih maksimal,” kata Syarif.

(Humas KPK RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *