
HALSEL – KPU Halmahera Selatan (Halsel) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di beberapa tempat strategis, seperti di balai balai desa beberpa waktu lalu. DPS yang diumumkan itu untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2020.
Divisi Perencanaan informasi dan data (Perdatin) KPU Halsel Rusna Ahmad, mengatakan pengumuman DPS ini merupakan salah satu tahapan Pilkada berdasarkan Peraturan KPU No. 5/2020. Sebelumnya KPU telah menetapkan DPS dalam Rapat Pleno Terbuka.
Rusna bilang, DPS Halsel berjumlah 155.204 pemilih. Dengan rinciannya, laki-laki 79.318 pemilih dan perempuan 75.706 pemilih. Jumlah itu kata Rusna tersebar pada 249 desa di 493 TPS se- Halsel.
“Untuk itu diminta kepada seluruh masyarakat Halsel untuk dapat mencermati serta mengecek DPS yang telah diumumkan, apakah sudah terdaftar atau belum,” imbuhnya.
Apabila ada masyarakat yang belum terdaftar, Rusna meminta agar bisa menghubungi dan melaporkannya kepada petugas di posko pelayanan tanggapan masyarakat, baik ke PPS, PPK atau KPU Halsel.
“Silakan datangi posko yang telah kami tetapkan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga mulai tanggal 19 sampai 28 September 2020,” ujar Rusna
Dia menegaskan DPS merupakan data awal, yang tentu butuh proses masukan dan tanggapan dari masyarakat untuk menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang lebih sempurna.
“Sedangkan untuk jadwal Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilaksanakan mulai tanggal 9 sampai dengan 16 Oktober 2020 mendatang,” jelas Rusna
(Bz)