Langgar UU. DPR: AGK-YA Wajib Diskualifikasi

Jakarta – KPU Malaku Utara harus menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Malut yang mendiskualifikasi pasangan Abdul Gani Kasuba-M. Al Yasin Ali (AGK-AY) akibat pelanggaran terhadap Pasal 71 UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“KPU Malut wajib menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Anggota Komisi II DPR, Achmad Baidowi dalam keterangan tertulis, Rabu (7/11).

Atas nama UU dan untuk menegakkan keadilan, kejujuran pelaksanaan pilkada serta menopang profesionalisme kinerja, maka tidak ada alsan KPU setempat mengabaikan rekomendasi tersebut.

Apalagi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Malut terindikasi terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Bahkan persolan daftar pemilih tetap (DPT) di enam desa yang menurut UU masuk wilayah adminiatrasi Halmahera Utara namun pada praktiknya justru diklaim wilayah administrasi di Halmahera Barat.

“Jika putusan Bawaslu tidak dilaksanakan maka akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan demokrasi,” terang Baidowi.

Sebagaimana berita acara pemeriksaan Bawaslu Malut bahwa keterangan saksi dan alat bukti di persidangan, Bawaslu memutuskan mendiskualifikasi pasangan AGK-AY. Maka pilihan bagi KPU Malut hanyalah menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Kepada KPU RI agar mensupervisi KPU Malut untuk bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan,” demikian Wakil Sekretaris Fraksi PPP itu.

Baca Juga:  Gempa 7,4 Guncang Malut Dini Hari, Warga Panik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *