Pelaku Pengrusakan Baliho AMR Di Desa Belo Terancam 2 Tahun Penjara

Kapolsek Taltimsel Iptu Walid Buamona saat diwawancarai awak media.

BOBONG – Kapolsek Taliabu Timur Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, Iptu Walid Buamona mengaku telah melakukan penyelidikan kasus pengrusakan baliho Paslon Petahana AMR di Desa Belo Kecamatan Taliabu Timur Selatan.

Penyelidikan kasus tersebut kata dia dimulai dengan mengumpulkan keterangan dari warga setempat, dan tim sukses (timses) kedua pasangan calon di desa setempat.

“Terkait kasus pengrusakan baliho di Desa Belo itu kemarin dari pihak Polsek Taltimsel bersama dengan Panwas sudah turun sama-sama dilokasi jadi kemarin kita sudah mintai keterangan dari warga Desa Belo dengan para tim sukses dari Kandidat 01 maupun kandidat 02 kita sudah mintai semua jadi untuk sementara perkembangan kasus dalam tahap Lidik,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan di desa Losseng (28/10/2020).

Dijelaskan, terkait kepastian penanganan kasus tersebut pihaknya belum dapat memastikan berapa waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian, sebab belum ditemukan saksi.

“Tidak bisa pastikan beberapa hari karena tidak ada saksi yang melihat langsung maupun yang mendengar, setelah kejadian baru ada yang tahu bahwa ada Pengrusakan tapi tidak ada saksi yang menerangkan bahwa dia melihat orang atau mendengar orang, tidak ada, itu kendalanya,” jelasnya.

Berdasarkan undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 lanjutnya, “pelaku kasus pengrusakan Baliho AMR di Desa Belo dapat dijerat dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan atau denda sebesar 24 juta rupiah,” tegasnya. (MG.0097)

Baca Juga:  Mengendap di Polsek Makian, Kasus Penganiayaan Pelajar Tidak Ada Kejelasan Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *