Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara baru saja mengeluarkan Laporan hasil Pengelolaan Keuangan Negara Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2023.
Informasi tersebut di sampaikan oleh Bupati Pulau Taliabu, H Aliong Mus melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pulau Taliabu, Basiludin La Besi.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah maupun lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Maka laporan Hasil pengelolaan keuangan Negara oleh Daerah kabupaten pulau Taliabu masih mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian ( WDP).
“Opini BPK terkait LKPD Kabupaten pulau Taliabu 2023 tersebut masih sama dengan tahun lalu (2022) yaitu Wajar Dengan Pengecualian,” demikian di sampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Pulau Taliabu, Basiludin Labesi.
Lebih lanjut, Pria yang akrap di sapa Bass itu menambahkan bahwa laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah tersebut diterima oleh Wakil Bupati Pulau Taliabu, Ramli, yang didampingi Kapala Bagian (Kabag) Keuangan Muhammad Ridwan Asis.
“Tadi bapak wakil bupati Pulau Taliabu Ramli yang menerima LKPD Dari BPK di dampingi oleh Kaban Keuangan Muh Ridwan Asis di Auditorium BPK Provinsi Maluku Utara,” pungkasnya. (***)