Pentingnya Peran Mahasiswa Dalam Mengatasi Isu Hoax dan SARA

Deklarasi bersama usai Diskusi, Ketua Ketua BEM, Dir Intelkam Kombes Pol. Alfian Budiant dan Ketua PGK Maluku Utara Anton Ilyas

TERNATE – Pemilihan Presiden dan Legislatif 17 April 2019 tinggal sebulan lebih. Pihak keamanan terutama Polisi dituntut membangun sinergitas, kerja sama dengan berbagai elemen Mahasiwa di setiap kampus agar menciptakan pemilu aman, damai dan sejuk, terutama dalam memberantas isu-isu atau informasi  hoax yang mengakibatkan Sara.  Ini terkuak dalam dialog publik yang digagas oleh Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) bekerja sama dengan Direktorat Intelkam Polda Malut, Kamis (21/2/19).

“Dialog bertema, peran millennial melawan Hoax dan Sara untuk Indonesia Satu, ini diharapkan ada sinergitas,” ujar Dir Intelkam Kombes Pol. Alfian Budiant dalam kegaiatan dialog  tadi.

Alfian bilang, penting sinergitas itu untuk mengawal demokrasi politik agar kondisi kenyamanan ditengah masyarakat dapat terbangun. Sebab, untuk mencegah berita ataupun informasi hoax mengakar ke masyarakat lebih banyak lagi, sangat dibutuhkan peran Mahasiswa sebagai orang-orang terdidik dikampus.

Keberadaan media sosial terkait informasi yang mengandung hoaks, hespect, hingga berbau SARA mewarnai indeks kerawanan pemilu 2019. Guna mewaspadai kerawanan tersebut, sebelumnya Polda Malut telah membentuk subdit khsusus penangan tim cyber trop terkait kasus tindak pidana Informasi Teknology (dan Elektronik (ITE) di berbagai media sosial.  Lantaran data penangan kasus ITE  tahun 2018, mencapai 16 perkara yang ditangani Ditreskrimusus Polda Malut dan 14 perkara telah selesai.

“Dialog dengan adik-adik Mahasiswa, ketua ketua BEM ini sangat penting, supaya mendapat masukan saran dan pendapat, sehingga Hoax yang menjamur ke Masyarakat bisa diminimalisir,” tandasnya.

Menurut Dir Intelkam, bahaya hoax itu sangat besar, perlunya peran Mahasiswa untuk bersama memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat. Karena kata Dia, seperti dalam UU ITE pasal 28 ayat 1 mengatakan barang siapa dengan sengaja menyebarkan berita bohong dapat dipidana maksimal penjara 6 tahun.

Baca Juga:  Dorong Ketahanan Pangan di Wilayah Perbatasan, Ini Yang Dilakukan Yonif 125/Simbisa

“Yang kita pahami dalam UU yang menyertakan sanksi pidana, ada beberpa poin penting, pertama adalah masalah nyawa manusia, masalah kemerdekaan, masalah martabat, serta masalah kehormatan,” jelasnya.

Dikesempatan itu, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Teknik Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Sadam Safal, menyampaikan, Hoax terbesar adalah hoax yang dilakukan oleh penguasa.

“Bagi saya hoax terbaik adalah Hoaxnya pemerintah,” kata Ketua BEM Teknik UMMU.

Sementara ketua BEM Hukum UMMU, Alvira Nurul, menyampaikan Hoax yang selama ini menjamur akibat dari pembiayaran yang dilakukan oleh tim Pasangan calon dan penegak hukum, ditambah lagi dengan lambatnya respon dari penyelenggra Pemilu dalam meminimalisir isu-isu hoax yang dimainkan tim pasangan calon.

“Padahal dalam UU nomor 10 Tahun 2016 huruf B, tentang pemelihan, bahwa Adudomba dan menghasut dilarang, makanya harus ada komitmen bersama memerangi Hoax,” pinta Ketua Bem Hukum UMMU ini.

Ia berharap, para penegak hukum  dan penyelenggara pemilu, juga lebih intens melakukan sosialisasi bahaya Hoax yang mengakibatkan SARA.  Perlu kata Dia, ada penindakan keras terhadap oknum-oknum yang menyebarkan infomasih tidak benar.

Sekedar diketahui, dialog publik yang digagas Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Maluku Utara itu juga dihadiri masing-masing ketua-Ketua BEM se-Maluku Utara serta Mahasiswa.

Selanjutnya dilakukan deklarasi bersama untuk mendukung pemilu 2019 yang aman, damai, dan sejuk.

(Bmz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *