Polemik Caleg Eks Koruptor di Pemilu 2019 Telah Berakhir

Karena itu, ditegaksna sekali lagi, mantan napi korupsi boleh maju menjadi caleg sesuai aturan yang ada. Mereka dipersilakan mengikuti aturan yang berlaku.

Menanggapi putusan MA itu, KPU mengaku belum dapat mengambil sikap secara langsung. Beberapa langkah akan diambil, di antaranya menggelar rapat pleno.

Namun begitu, lembaga penyelenggara Pemilu itu belum dapat memastikan kapan rapat bakal digelar. Pihaknya masih menunggu salinan putusan MA lantaran informasi itu baru sebatas kabar dari pemberitaan media massa.

Baca Juga:  M. Natsir Pastikan HT-UMAR Menang di Desa Mangoli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *