Polemik Caleg Eks Koruptor di Pemilu 2019 Telah Berakhir

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta penyelenggara pemilu harus menaati aturan yang sudah diputuskan MA. Tidak boleh ada yang merasa kecewa dengan kebijakan itu.

“Enggak boleh ada yang kecewa, enggak boleh ada yang merasa menang. Ini kan proses penghormatan kita terhadap UU dan aturan yang ada,” kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Jumat 14 September 2018 malam.

KPK sebagai lembaga yang berkutat memberantas korupsi angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung tersebut. Kebijakan MA itu akan dihormati kendati KPK belum mempelajari lebih lanjut tentang putusan tersebut.

“Untuk putusan MA lengkapnya belum kami baca tetapi ada beberapa pemberitaan yang menulis itu dan pernyataan resmi dari MA. Ya tentu KPK sebagai institusi penegak hukum mau tak mau harus menghormati institusi peradilan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat 14 September 2018.

Meskipun, kata Febri, pada awalnya KPK sangat berharap adanya perbaikan signifikan yang bisa dilakukan bersama-sama untuk lebih menyaring calon-calon anggota legislatif agar tidak terjadi lagi korupsi di DPR atau di DPRD. Terlebih, banyak wakil rakyat yang sudah terjerat kasus korupsi yang ditangani KPK.

Baca Juga:  Awasi Pemilu, Bawaslu dan KPU Gandeng Wartawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *