Karena itu, ditegaksna sekali lagi, mantan napi korupsi boleh maju menjadi caleg sesuai aturan yang ada. Mereka dipersilakan mengikuti aturan yang berlaku.
Menanggapi putusan MA itu, KPU mengaku belum dapat mengambil sikap secara langsung. Beberapa langkah akan diambil, di antaranya menggelar rapat pleno.
Namun begitu, lembaga penyelenggara Pemilu itu belum dapat memastikan kapan rapat bakal digelar. Pihaknya masih menunggu salinan putusan MA lantaran informasi itu baru sebatas kabar dari pemberitaan media massa.
