Karena itu, ditegaksna sekali lagi, mantan napi korupsi boleh maju menjadi caleg sesuai aturan yang ada. Mereka dipersilakan mengikuti aturan yang berlaku.
Menanggapi putusan MA itu, KPU mengaku belum dapat mengambil sikap secara langsung. Beberapa langkah akan diambil, di antaranya menggelar rapat pleno.
Namun begitu, lembaga penyelenggara Pemilu itu belum dapat memastikan kapan rapat bakal digelar. Pihaknya masih menunggu salinan putusan MA lantaran informasi itu baru sebatas kabar dari pemberitaan media massa.
“Kami tidak ingin ambil kebijakan lalu dikritik, kami sangat tertib,” ujar Komisioner KPU Viryan Azis dalam diskusi bertajuk “DPT Bersih, Selamatkan Hak Pilih” di Kantor KPU RI, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (15/9/2018).
Dia menjelaskan Rapat Pleno juga membahas mekanisme perubahan Peraturan KPU (PKPU) khususnya PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Mekanisme itu, biasanya dilakukan dengan uji publik, Rapat Dengar Pendapat agar tidak ada kekeliruan seperti yang lalu.
