Polemik Caleg Eks Koruptor di Pemilu 2019 Telah Berakhir

Pasal 240 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota huruf g menyebutkan:

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”

Baca Juga:  Bambang Hi Ibra Optimis Raih Kursi Dapil Satu di Pileg 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *