
HALSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan, menuntaskan test wawancara kepada 293 calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaksanakan selama tiga hari dari Minggu hingga Selasa 11 februari 2020 di Hotel Buana Lipu
Dalam test wawancara tersebut, 293 calon PPK diwajibkan menjawab pertanyaan-pertanyaan oleh lima komisioner yaitu Darmin H Hasim, Rusna,Halik Rajak, M Agus dan Yared Coling.
Test wawancara diikuti 293 calon PPK yang sebelumnya telah dinyatakan lulus test tertulis,” kata Ketua KPU Halsel, Darmin Selasa (11/02/2020) malam di Hotel Buana Lipu.
Darmin menjelaskan, masing-masing calon PPK yang mengikuti tahapan test wawancara diberikan waktu 30 menit untuk menjawab dan memberikan tanggapan apa yang disampaikan oleh lima komisioner KPU Halsel.
Rekam jejek Calon PPK serta tugas dan fungsi sebagai pelaksana pemilu, menjadi materi utama yang harus dijawab oleh para calon PPK termasuk teknis pemungutan suara,perhitungan perolehan suara serta rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
“Materinya terkait pemahaman soal kepemiluan termasuk didalamnya penenlitian syarat dukungan calon perseorangan Bupati dan wakil Bupati,” jelasnya.
Darmin menambahkan, usai pelaksanaan test wawancara, KPU Halsel masih harus menjalankan agenda tanggapan masyarakat tahap kedua kepada para calon PPK.
“Masih ada tanggapan masyarakat tahap kedua. Jika ada keberatan masyarakaat kepada calon PPK disertai bukti-bukti kuat sesuai dengan undang-undang, yang bersangkutan digugurkan,” pungkasnya.
(bz)
