TALIABU – Keinginan masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut) terkait pembentukan Polres Taliabu akhirnya kesampaian.
Informasi pembentukan Polres Pulau Taliabu Ini dibenarkan Korelemtala Srena Mabes Polri, Brigjen Pol Budi Yuwono, Rabu (07/09/2022).
“Alhamdulillah sudah resmi terbentuk, tinggal diresmikan saja dari Kapolda Maluku Utara,” kata Brigjen Budi.
Terpisah, Bupati Taliabu, Aliong Mus mengapresiasi Kapolda dan Kapolres Kepulauan Sula yang telah memperjuangkan terbentuknya Polres di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Saya atasnama pemerintah daerah dan masyarakat Taliabu sangat berterimakasih kepada Kapolda dan Kapolres yang sudah memperjuangkan terbentuknya Polres di Pulau Taliabu, khusus kepada Kapolri dan Menpan yang telah menyetujui terbentuknya Polres di Taliabu,” ujar Aliong.
Untuk mendukung proses percepatan infrastruktur Polres Taliabu, Pemerintah Daerah (Pemda) telah menghibahkan lahan dan gedung untuk persiapan Polres. Selain itu, Pemda Taliabu juga ada tambahan dukungan pembangunan lima kantor Polsek di lima kecamatan. Pembentukan Polres Taliabu ini tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor B/7235/IX/OTL.1.1/2022/Srena tanggal 01 September 2022.
Rujukan pembentukan Polres Pulau Taliabu yaitu UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Presiden 52/2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia 2/2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia 11/2021 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPAN-RB Nomor 802/M.KT.01.2022 tertanggal 04 Agustus 2022 perihal persetujuan pembentukan tujuh polres dan peningkatan tipe 12 Polres. (Red)