
HALSEL – Menjelang hari raya Idul Fitri 1441 H, Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara, intens menggelar operasi cipta kondisi. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pulau Bacan, IPTU Albertus Mabel,SIK, dalam rangka memberantas peredaran minuman keras (Miras) dikalangan masyarakat.
Dalam kegiatan operasinya, Polsek Pulau Bacan berhasil mengamnakan dua pelaku beserta barang bukti. Dari pelaku pertama Polsek Pulau Bacan menyita minuman keras jenis cap tikus 4 gen sejumlah 100 liter milik seorang perempuan inisial MP (30) warga Desa Panambuang, dan pelaku yang kedua dengan jenis kelamin perempuan inisial AW (31) dengan barang bukti, miras jenis cap tikus siap edar sebanyak 88 kantong.
Kapolsek Pulau Bacan, IPTU Albertus Mabel, mengatakan seluruh miras jenis cap tikus telah diamankan ke ruang babuk Polsek Pulau Bacan, ” Untuk kedua pelaku penjual miras juga digiring Ke Mapolsek untuk ditindak lanjuti prosesnya,” ucap Albertus kepada wartawan usai melaksanakan Operasi cipta kondisi, Kamis (14/5/2020).