Saifudin Djuba Akui Sering Setor Uang Puluhan Juta ke Eks Ajudan Gubernur

Safrudin Djuba usai keluar dari ruang sidang. (Foto Aul)

TERNATE – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku Utara Saifudin Djuba mengakui sering memberikan uang ke AGK melalui ajudan Rizaldi Kasuba dan Ramadan Ibrahim. Pemberian uang tersebut atas perintah pimpinannya AGK.

Hal ini diakui Saifudin Djuba saat memberi kesaksian dalam sidang kelima kasus dugaan suap dan jabatan eks Gubernur Abadul Gani Kasuba (AGK). Sidang digelar sekira pukul 09:40 WIT, Senin (1/4/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Selain Saifudin Djuba, tiga eks pejabat juga dihadirkan dalam persidangan. Yaitu Mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut, Jafar Ismail, Mantan Kapala BKD Mufta, Bai dan Asbur Bahar. Para saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesaksian atas terdakwa Daud Ismail.

Terlihat sidang dipimpin oleh Ketua PN Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon didampingi empat hakim anggota, Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo.

“Saya sering memberikan uang kepada gubernur melalui ajudan, karena itu perintah gubernur,” akui Saifudin Djuba.

Bahkan Saifudin Djuba mengaku sudah tidak ingat lagi berapa kali uang yang diberikan ke gubernur, namun nominal diberikan bervariasi mulai dari Rp10 juta, Rp20 juta hingga Rp30 juta. (opo)

Baca Juga:  Jelang PSU, Panwas Amankan 200 Kursi Milik AGK-YA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *