Surat Sakti Bahrain Penangkal Virus

Terlihat Masyarakat di seputaran kota Bacan sudah sangat mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Bupati Halsel, seluruh Toko-toko mulai dari Toko Pakian hingga penjual makananan yang biasanya berjualan diatas jam 10 malam kini sudah tutup dan tidak lagi berjualan

HALSEL – Guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona di kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Bupati Hi Bahrain Kasuba, akhirnya mengeluarkan surat sakti penangkal virus. Dimana surat sakti tersebut dengan Nomor 360/47/SATGAS/V/2020, tertanggal 14 Mei 2020. Surat edaran tersebut dibatasi jam keluar malam dari pukul 22.00 Wit sampai pukul 05.00 Wit.

Juru bicara Satgas Covid-19, Daud Jubedi, mengungkapkan. Sejak pemberlakuan pembatasan jam keluar malam, terlihat jelas warga dan seluruh pedagang sudah mulai mematuhi peraturan yang ada.

“Alhamdulillah Masyarakat sudah sadar, tepat dijam 10 malam semua jalan-jalan sudah sepi, tokoh sudah tutup, masyarakat yang biasa dijumpai saat sedang kumpul sudah tidak terlihat lagi,hal ini merupakan cerminan bahwa masyarakat Halsel sudah cukup patuh dan sadar akan aturan yang dikeluarkan Pemerintah,”ungkapnya

Selain itu kata Daud, saat ini Tim Satgas Covid-19 Halsel akan terus melakukan penertiban jam keluar malam, sampai wabah Pandemi ini selesai. Jika ada yang barani melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas.

“Masyarakat diminta agar senantiasa tetap mengikuti anjuran pemerintah, waspada selalu saat beraktifitas di luar rumah,jangan main-main dengan Covid 19 karena sangat berbahaya, Jika ada yang melanggar maka siap terima Sanksi,”tegasnya

(mg03/Bz)

Baca Juga:  Gunakan DD Rp 60 Juta Biayai Selingkuh,  Sekkab Minta Warga Laporkan Kades ke Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *