Menanggapi hal ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyanggah adanya kesulitan dalam mengurus SIPI bagi para pemilik kapal. Selain itu, dia menegaskan bahwa nelayan yang memiliki kapal berukuran di bawah 10 gross ton (GT) tidak diwajibkan mengurus izin, baik menangkap ikan maupun pelayaran.
“Saya mau tanggapi video yang muncul di medsos soal kunjungan Sandiaga Uno ke Indramayu. Katanya izin akan dipermudah nanti. Saya mau confirm kalau selama ini KKP tidak pernah menyulitkan izin-izin penangkapan ikan,” katanya dengan nada tinggi saat ditemui di Gedung Mina Bahari IV KKP, Jakarta, Rabu (17/10).
Dia mengatakan, sejak 7 November 2014, pihaknya sudah membebaskan seluruh nelayan dengan kapal di bawah 10 GT dari izin penangkapan ikan. Sementara yang harus mengurus izin adalah mereka yang memiliki kapal dengan ukuran di atas 10 GT hingga 100 GT.
