Taliabu dan Sula Ditetapkan Sebagai Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024

  1. perekonomian masyarakat;
  2. sumber daya manusia;
  3. sarana dan prasarana;
  4. kemampuan keuangan daerah;
  5. aksesibilitas; dan
  6. karakteristik daerah.

(2)  Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.

(3)  Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.

(4)  Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Sedangkan untuk penetapan daerah tertinggal, dikutip dari Perpres yang tersaji dalam laman Sekretariat Kabinet RI setkab.go.id, Jumat (8/5/2020), pada Pasal 3 disebutkan bahwa dilakukan setiap lima tahun sekali sesuai usulan menteri, evaluasi, dan indicator.

(1)  Pemerintah menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5 (lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2)  Penetapan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.

Berikut daftar daerah tertinggal tahun 2020-2024:

Provinsi Sumatera Utara

Baca Juga:  Taliabu Terima Penghargaan Kabupaten Bebas Frambusia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *