Terbaik Se Halsel, Tiga Puskesmas Terima Penghargaan Tahun 2023

HALSEL — Tiga Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) se Kabupaten Halsel meraih penghargaan oleh Tim Penilai Kinerja Puskesmas tingkat kabupaten Halmahera selatan (Halsel) tahun 2023.

Tiga Puskesmas tersebut yaitu, Puskesmas MATEKETEN kecamatan Makian Barat dinobatkan sebagai juara III, Puskesmas Bajo kecamatan Batang Lomang  meraih posisi terbaik ke II  dan Puskesmas Gandasuli kecamatan Bacan Selatan sebagai juara I puskesmas terbaik se kabupaten Halmahera Selatan. 

Kepala Dinas Kesehatan Halsel Asia Hasyim mengatakan, Puskesmas sebagai garda terdepan dalam hal pelayanan kesehatan bagi masyarakat, memiliki banyak fungsi dan program yang beragam. Untuk itu, Puskesmas dituntut mampu menyiasati kondisi menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan.

“Wajar bila pemerintah daerah lewat Dinkes memberikan penghargaan kepada Puskesmas,” kata Asia Hasyim, usai menyerahkan Piagam penghargaan kepada ketiga Kepala kepala puskesmas sebagai puskesmas terbaik tahun 2023. Senin (13/11/23) di lapangan kantor Bupati Halsel. 

Menurutnya, komponen penilaian yang dilakukan tim, yaitu berdasarkan capaian indikator standar pelayanan minimal bidang kesehatan dengan berlandaskan pada peraturan Menkes nomor 4 tahun 2019 tentang standar  pemenuhan mutu pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal kesehatan. 

Selain itu, penilaian terhadap kinerja Puskesmas sudah dilakukan obyektif. Namun kedepannya tetap dilakukan perbaikan, mulai peningkatan sampai upaya menambah unsur penilai seperti dari kalangan tokoh masyarakat atau kelompok-kelompok yang mendapat pelayanan langsung atau tidak langsung.

Ia berpesan kepada seluruh puskesmas agar terus menjadi yang terbaik, pelayanan terbaik kepada masyarakat dan merumuskan berbagai permasalahan yang ada di masyarakat sekaligus mencari solusi untuk perbaikan kedepan.

Baca Juga:  APMS Bicoli Diduga Selundupkan BBM Ke Halteng

“Penilaian puskesmas yang dilakukan oleh tim ini sudah sesuai dan berdasarkan peraturan Menkes nomor 4 tahun 2019 tentang standar  pemenuhan mutu pelayanan,”pungkasnya. (Bz

Peliput : ebamz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *