Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menghukum Arseto Suryoadji Pariadji selama 2 tahun penjara. Ia terbukti menyebarkan isu SARA lewat Facebook dengan memfitnah Jokowi.
Kasus bermula saat Arseto mem-posting status di akun Facebook miliknya pada 24 Maret 2018. Ia menulis status yang bermuatan SARA. Setelah itu, ia kembali menulis status yang bermuatan SARA sehingga memicu kebencian dan permusuhan.

