Kasus bermula saat Arseto mem-posting status di akun Facebook miliknya pada 24 Maret 2018. Ia menulis status yang bermuatan SARA. Setelah itu, ia kembali menulis status yang bermuatan SARA sehingga memicu kebencian dan permusuhan.
Atas hal itu, Arseto diproses secara hukum. Pada 14 Agustus 2018, jaksa menuntut Arseto selama 3 tahun penjara. Gayung bersambut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Arseto terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan. PN Jaksel pun menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara ke Arseto.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar majelis sebagaimana dikutip dari website PT Jakarta, Rabu (7/11/2018).
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” pungkas majelis.
Nama Arseto sempat jadi viral karena tudingan soal harga undangan mantu Presiden Joko Widodo. Arseto menuding undangan mantu Jokowi dijual seharga Rp 25 juta.
Komentar