Terbukti Fitnah Jokowi, Arseto Dihukum 2 Tahun Penjara

Atas hal itu, Arseto diproses secara hukum. Pada 14 Agustus 2018, jaksa menuntut Arseto selama 3 tahun penjara. Gayung bersambut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Arseto terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan. PN Jaksel pun menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara ke Arseto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *