“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar majelis sebagaimana dikutip dari website PT Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Terbukti Fitnah Jokowi, Arseto Dihukum 2 Tahun Penjara
Duduk sebagai ketua majelis Imam Sungudi, dengan anggota Elnawisah dan Sri Andini. Vonis itu diketuk pada 1 November 2018.
