Terbukti Fitnah Jokowi, Arseto Dihukum 2 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar majelis sebagaimana dikutip dari website PT Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *