
TERNATE – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Maluku Utara, Hi Abdurrahman Lahabato, menyebutkan bahwa rancangan undang-undang (RUU) tentang Pemerataan Pembangunan Daerah (PPD) dalam rangka memperkuat daerah untuk melakukan proses pembangunan harus ada keinginan dan respon dari stekholder di Maluku Utara. Hal ini disampaikan senator Hi Abdurrahman Lahabato saat berada kampus Universitas Terbuka (UT) kota Ternate, Selasa, (2/10/2018) tadi.
Senator Maluku Utara ini menyebutkan daerah harus bisa menjadi basis laju pertumbuhan ekonomi menuju kesejahteraan. Namun, harus ada payung hukumnya agar pembangunan itu merata di seluruh Republik Indonesia sehingga tidak terjadi ketimpangan.
Menurut Dia, uji sahih rancangan undang undang (RUU) tentang Pemerataan Pembangunan merupakan inisiatif DPD RI komite I dan DPR RI. Pihaknya bahkan sudah melaksanakan uji sahih di tiga daerah yakni delegasi Maluku Utara ,Lampung dan delegasi dari Papua Barat.
“Uji sahih ini adalah bagian dari proses formal dalam penyusunan sebuah undang undang baik di DPD maupun DPR RI,” katanya
Dikatakan RUU sudah masuk di tahap uji sahih dengan mengundang stakholder termasuk Kampus dan berbagai pihak guna mendalami dan menguji seberapa besar RUU ini bermanfaat bagi kepentingan rakyat.
“ Jika RUU ini ada tumpang tindih dengan undang undang lain atau tidak, maka harus ada keinginan maupun respon dari stekholder di Maluku Utara supaya bisa menjawab tumpang tindihnya ketimpangan Daerah,” jelasnya. (Fan)
