TIM Gakkumdu Serahkan Berkas Oknum Kades ke Jaksa

Gakkumdu serahkan berkas Oknum Kades Desa Tawa ke Kejari Halsel. penyerahan dilakukan langsung oleh Kordiv HPP Bawaslu Halsel, Asman Jamel

HALSEL –Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Halmahera Selatan (Halsel) pada Selasa (24/11/2020) siang menyerahkan berkas tersangka oknum Kepala Desa Tawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel.

Penyerahan berkas tersebut diserahkan langsung oleh Tim Gakkumdu Asman Jamel, SH dari pihak Bawaslu, Ikbal Tutuhey dari pihak Kepolisian dan didampingi Staf Sekretariat Bawaslu Halsel.

Asman Jamel yang juga Kordiv HPP Bawaslu Halsel ini mengatakan Oknum Kepala Desa (Kades) Tawa terlibat kampanye salah satu Pasangan Calon nomor urut dua di Desa Tawa pada tanggal 4 November 2020 lalu.

“Berdasarkan fakta dan keterangan klarifikasi maupun penyelidikan, oknum Kades terbukti melakukan pelanggaran pidana Pemilihan sesuai ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam pasal 188 jo pasal 71 ayat 1,” ungkapnya

Dikatakan, terlepas dari melakukan pelanggaran pidana pemilihan, oknum Kades tersebut juga melanggar ketentuan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Untuk itu pihak Bawaslu siap merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tegas Singkat Asman

 (Bz)

Baca Juga:  PKPI Optimis Petahana Bakal Diusung PDIP-Golkar di Pilkada Halsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *