
BANDAR LAMPUNG – Sidang kasus dugaan suap fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) menyajikan fakta soal 21 proyek abal-abal di kabupaten paling selatan di Bumi Ruwa Jurai tersebut.
Fakta soal 21 proyek abal-abal terungkap dalam sidang dengan terdakwa Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, pada Rabu (17/10/2018).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gilang Ramadhan sebagai pemberi suap kepada Bupati Nonaktif Lamsel, Zainudin Hasan.