21 Proyek Abal-abal Di Dinas PUPR Lamsel Terungkap Dalam Persidangan

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Anggota DPRD Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan pihak swasta Gilang Ramadhan serta mengamankan barang bukti uang senilai Rp 599 juta terkait dugaan suap proyek infrastruktur.

BANDAR LAMPUNG – Sidang kasus dugaan suap fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) menyajikan fakta soal 21 proyek abal-abal di kabupaten paling selatan di Bumi Ruwa Jurai tersebut.

Fakta soal 21 proyek abal-abal terungkap dalam sidang dengan terdakwa Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, pada Rabu (17/10/2018).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gilang Ramadhan sebagai pemberi suap kepada Bupati Nonaktif Lamsel, Zainudin Hasan.

Baca Juga:  Diduga Sentuh Bagian Intim Gadis Pelamar Honorer, Oknum Pejabat Pemkab Balangan Dipolisikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *