21 Proyek Abal-abal Di Dinas PUPR Lamsel Terungkap Dalam Persidangan

Dalam persidangan dengan terdakwa Gilang Ramadhan, sebanyak 21 proyek abal-abal di Dinas PUPR Lamsel terungkap.

Untuk mendapatkan proyek tersebut, Gilang harus menyetorkan fee sebesar 21 persen dari nilai proyek.

Anggota majelis hakim Barudin Naim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (17/10/2018), melontarkan istilah proyek kocok bekam.

“Ini namanya kocok bekam. Ngapain dilakukan pelelangan. Lelangannya hanya abal-abal. Hanya bohong-bohong pelaksanaannya. Jelas, ini proyeknya abal-abal,” kata Barudin dalam persidangan.

Berikut, 21 paket proyek abal-abal di Lamsel yang dikerjakan Gilang Ramadhan dalam dua tahun anggaran.

Proyek tahun 2017:

1. Peningkatan jalan sampai dengan hotmix Desa Babulang, Kecamatan Kalianda senilai Rp 1.200.000.000, dikerjakan oleh CV Karya Pakaranu.

2. Peningkatan jalan hingga hotmix link Terminal Bunut, Kecamatan Sragi senilai Rp 800.000.000, dikerjakan oleh CV Graha Yudha.

3. Rehabilitasi saluran irigasi DI Way Kesugihan I, Kecamatan Rajabasa senilai Rp 550.000.000, dikerjakan oleh CV Wira Bumi Perkasa.

Baca Juga:  Cemarkan Nama Baik, Keluarga Kepsek Laporkan 2 Akun Facebook ke Polres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *