Polemik Caleg Eks Koruptor di Pemilu 2019 Telah Berakhir

Jakarta – Polemik terkait mantan napi korupsi untuk bisa menjadi calon legislatif dalam Pemilu 2019 mendatang berakhir sudah. Ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) atas uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Dalam keputusan yang ditetapkan pada Kamis 13 September 2018, MA mengabulkan uji materi tersebut. Mahkamah menyatakan bahwa atas pertimbangan hakim, peraturan KPU yang melarang mantan napi korupsi maju menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

“Pertimbangan hakim, bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017,” ungkap Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Jumat 14 September 2018.

Baca Juga:  Muhammad Sinen dan Asrul Rasyid Kembali Pimpin DPD PDI-P Periode 2019-2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *