
Selain mengamankan tersangka Ace dan barang bukti, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah telepon seluler merek Nokia berwama putih. Akibat perbuatan tersangka, lanjut Benny, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara menanam, memelihara, menerima, memiliki, menguasai dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan l jenis ganja yang dimaksud dalam Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, tersangka telah diamankan di sel tahanan BNN untuk diproses Iebih.
“Sesuai pasal yang disampaikan, tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar,”pungkasnya.
(Fifi)
