Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Urut Ini Diringkus Polisi

Ilustrasi.

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat meringkus seorang kakek berinisial P (62) di wilayah Kemayoran. Pria lanjut usia itu diamankan karena tega mencabuli anak tetangganya sendiri.

“Sudah kita tangani dan tahan pelakunya. Laporan dari orang tua korban,” kata Kompol Wisnu Wardana Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:  KPK Dalami Peran Mukhlis Dalam Kasus Irwandi

Ia menjelaskan, sang korban cerita kepada orang tuanya sebelum melancarkan aksinya. “Anaknya cerita diberikan sejumlah uang oleh pelaku,” tambahnya.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Arie Muranto mengatakan, aksi bejat pelaku bermula ketika nafsu birahinya memuncak saat melihat anak itu mengenakan celana pendek di dekat indekosnya.

Baca Juga:  Ditahan Dua Pelaku Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Pelaku sudah mengenal korban lantaran jarak indekosnya dengan rumah korban hanya 300 meter.”Pelaku saat di jalan melihat korban memakai celana pendek lalu dia samperin korbannya. Dia ngomong, kalau mau uang, main ke rumah ya’ gitu,” kata Arie meniru ucapan pelaku.

Korban lantas mendatangi indekos pelaku. Adapun pelaku yang berkerja sebagai tukang urut memang tinggal sendiri di kamar kos tersebut. “Saat korban main ke situ, pelaku menawarkan, ‘kalau mau uang, masuk ke kamar’. Lalu pelaku melakukan perbuatannya itu (mencabulinya),” kata Arie.

Baca Juga:  BNNP Malut Bekuk Kurir Narkotika

Arie menyebut, pelaku mengiming-imingi korban uang Rp50 ribu. Uang itu diberikan kepada korban setiap usai dicabulinya. “Menurut pengakuan pelaku, dia sudah lima kali mencabuli anak itu. Semua terjadi bulan Agustus ini,” ungkap Arie.

Aksi tak bermoral itu, kata Arie, akhirnya terungkap setelah korban mengadu kepada ibunya. Orang tua korban bersama warga setempat lantas menangkap lansia itu pada Sabtu 21 Agustus 2021.

Baca Juga:  Cium Aroma Korupsi, Polda Tinjau Proyek Jalan di Tidore

Atas perbuatannya pelakudijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 12 tahun. (NT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *