Dilantik Sebagai Sekda Definitif, Safiun Radjulan Diharapkan Mampu Emban Amanah 

Pelantikan Sekda Halsel Safiun Radjulan secara Definitif oleh Bupati Halsel Hi. Usman Sidik
(Foto: ebamz)

HALSEL – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan yang lowong sejak ditinggalkan oleh Saiful Turut beberap bulan lalu, akhirnya kembali terisi setelah dilantiknya Sekda Definitif Safiun Radjulan M. Pd, Senin (09/10/23) malam

Paska kekosongan Jabatan yang selama ini diemban oleh Plt Sekda, Safiun ini resmi dibebankan lagi kepadanya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Definitif yang kemarin dilantik oleh Bupati Halsel, Hi Usman Sidik di  Pendopo kediaman Bupati Halsel desa Papaloang. 

Acara pelantikan pejabat tinggi pratama tersebut turut dihadiri oleh  Asisten Administrasi Umum,Wakil Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba, Unsur Forkopimda, para Asisten dan Staf Ahli, seluruh Kepala OPD dan Camat lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan serta sejumlah undangan lainnya dari berbagai kalangan termasuk para kepala desa. 

Bupati Halsel dalam sambutannya berpesan kepada Sekda yang baru dilantik untuk dapat membaca dinamika yang sedang berkembang dalam masyarakat, terutama untuk mempersiapkan dan mengintegrasikan segala potensi guna mendukung setiap kebijakan yang diberikan kepala daerah.

“Selamat kepada Safiun Radjulan atas jabatan sebagai Sekda definitif. Setelah melalui proses panjang hingga sampai tahap ini kiranya amanah yang diemban ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab, serta utamakan kepentingan bangsa, negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan sebagaimana sumpah jabatan yang telah di ucapkan dihadapan kita semua kepada Allah SWT.” kata Bupati

Baca Juga:  Pemda Halsel Salurkan Ratusan Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Banjir 

Usman juga mengatakan bahwa pelantikan  sekda definitif yang digelar pada malam ini telah memulai proses sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pemerintah nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS serta berpedoman pada peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah daerah.

“Sekretaris daerah harus bekerja lebih keras dalam melaksanakan tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan terkoordinasi administratif,” tegasnya. 

Menurut Politisi PKB ini, tugas Sekda selain melaksanakan tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan terkoordinasi administratif, Sekretaris daerah juga melaksanakan fungsi lain sesuai dengan ketentuan perundang undangan utamanya dalam pelaksanaan kinerja anggaran pemerintah daerah.

Untuk itu Bupati menekankan setiap kebijakan pemerintah daerah dapat dijalankan selaras dengan prinsip reformasi birokrasi melalui inovasi yang dilahirkan dan mampu menerapkan fungsi manajemen, dengan mengutamakan efektivitas dan efisiensi,”pungkasnya (bz) 

Peliput: ebamz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *