“Setelah kita lakukan pengejaran. Kita berhasil menangkap Johansyah di depan sebuah minimarket di kawasan Medan Denai, Sumatera Utara pada Jumat (14/9) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat kita tangkap, dia sedang bersama dua orang wanita berada di dalam mobil,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Reski Kholiddiansyah dikonfirmasi, Sabtu (15/9/2018).
Setelah ditangkap, dia bersama dua wanita tersebut diamankan ke Polsek Percut Sei Tuan, Medan. Johansyah diinterogasi oleh petugas dan mengaku menyimpan senpi AK-56 di rumah ibunya di Aceh Timur.
Tersangka juga mengaku menyimpan sepucuk senpi jenis FN di rumahnya di Desa Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Aceh. Nah, pada Sabtu pagi, dia dibawa oleh petugas menuju rumahnya di Pereulak, Aceh untuk mencari senpi jenis FN sementara dua wanita itu diizinkan pulang dan dijadikan sebagai saksi.
