
HALSEL – UU No 6 tahun 2014 tentang Desa merupakan instrumen baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pada awal tahun 2014 yang diikuti dengan PP No 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dan PP No 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Peraturan Mendagri No 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa memberikan arah atau petunjuk bagi pemerintah desa yang mengelola anggaran desa tersebut.
Struktur pengelolaan keuangan desa dan alurnya berdasarkan klasifikasi APBDes. Begitu juga BUMDes dan prioritas penggunaan Dana Desa telah diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 4 dan No 5 tahun 2015.
Berbeda dengan pengelolaan anggaran dana desa yang terjadi di Desa Wayatim Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halsel yang dinilai sangat amburadul.
Pasalnya, pencairan anggaran ADD/DD Desa Wayatim sejak tahun 2017, 2018 hingga 2019 menui kontraversi dikalangan masyarakat.
Kepada Fokus Malut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Bustamin Soleman membantah adanya dugaan kompromi antara dia dan Kades Wayatim, Sainudin Hi. Adam.
“Saya tidak pernah melindungi Sainudin. Bahkan tidak ada hubungan keluarga sedikitpun, ” tegas Bustamin saat dikonfirmasi Via telephone, Sabtu (18/4/2020)
Bustamin bahkan menantang Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Slamet Ak, agar mengeluarkan hasil audit Desa Wayatim.
“Kami bisa saja memberhentikan sementara bahkan memecat kepala desa Wayatim, asalkan hasil audit dikeluarkan,” tegas Bustamin.
” Sekarang hal ini belum dilakukan Inspektorat Halsel, di desa Wayatim kan ?,” tambah Bustamin sembari menantang Inspektorat.
Lanjut Bustamin menjelaskan, seharusnya hasil audit investigasi inspektorat Halsel segera disodorkan ke Dinas PMD. Hal ini dimaksudkan agar diketahui besaran temuan kerugian negara dan daerah. Tidak bisa main pecat begitu saja. Semua ada prosedurnya, sampai sekarang saya sendiri belum lihat hasil auditnya.
Jika ditemukan ada indikasi temuan yang merugikan negara dan daerah, maka diberikan waktu 30 hari atau 60 hari untuk mengembalikan atau menyelesaikan pekerjaan yang menjadi temuan dalam bentuk Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dari Inspektorat.
“Kalau Kades tidak sanggup maka harus segera di non aktifkan atau diberhentikan sementara bahkan pemberhentian tetap, ” tutur Bustamin
Bustamin kepada media ini juga membantah bahkan mengecam tindakan oknum-oknum tertentu yang selalu memberikan vonis terhadapnya untuk menerima jatah persen dari kepala desa.
” Yang jelas, kalau Inspektorat sudah keluarkan hasil temuan audit dan SKTJM maka Dinas PMD segera menindaklanjuti ke Bupati sehingga kades bersangkutan diberhentikan. Tetapi, hingga kini pihaknya belum menerima rekomendasi hasil audit inspektorat tersebut, ” cetus Bustamin. [ IL FCM ]