Kelabui Petugas, Kadis PPKB Halsel Lolos dari Pantuan Tim Satgas

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga berencana (DPPKB) Halsel Aisa Badaruni

HALSEL –  Untuk menghindari pemeriksaan dari tim satuan gugus tugas (Satgas) Covd-19 Halsel yang berjaga di pelabuhan Habibi Labuha, kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga berencana (DPPKB) Halsel Aisa Badaruni bersama empat orang mengelabui petugas pos habibi, dengan manaiki spead boat milik Dinas Perhubungan (Dishub) Halsel.

Sala satu petugas Satgas Pos pelabuhan Habibie mengungkapkan, Kadis Pemberdayaan perempuan dan KB Aisa Badarudin bersama empat rekannya dari Ternate pada Selasa (2/6/20) sore, tiba di pelabuhan habibie dengan sped boat milik Dishub Halsel.

“Kami dikelabui, karena Ibu Kadis dan empat orang menumpangi spied milik Dishub yang berlabu di pelabuhan Habibie bagian selatan, nah kami mengira petugas medis yang lagi membawa hasil sweb dari Ternate, ternyata kadis Pemberdayaan perempuan Ibu Aisa juga ikut disitu. Setelah Ibu Aisa Badaruni sudah dirumah barlulah kami dapat laporan dari motoris spied kalau yang ikut itu ada Kepala Dinas dan empat orang,” ungkap salah satu petugas pos Habibie yang enggan menyebutkan namanya.

Dengan kejadian itu, dia dan petugas Pos Habibie telah melaporkan ke pimpinan, hanya saja hingga Kamis ini, Kadis pemberdayaan perempuan ini belum di Karantina di Rusunawa.

Sekertaris Gustu Covid 19 Halsel Daud Djubedi telah menegaskan bahwa  guna memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19, setiap orang apalagi ASN yang keluar dari Halsel lalu balik akan dikarantina selama 14 dirusunawa mengunakan biaya sendiri.

Baca Juga:  Terbaik.. Kecamatan Pulau Makian Dapat Penghargaan ODF Dari Pemda

“Yang jelas kita akan lakukan protap seperti itu, namun kita juga harus melihat daya tampung di rusunawa, kalau orang itu gelajala ringan akan dikarantina di rumah sendiri,” jelas daud

Hanya saja, Daud menegaskan bagi setiap PNS yang balik ke Halsel sabagaimana arahan ketua gugus tugas, Bahrain Kasuba, bahwa setiap PNS yang keluar daerah jika balik harus di esolasi selama  14 hari di rusunawa mengunakan biaya sendiri,” tegas Daud.

Sebelumnya tim Gugus Tugas Covid19 Halsel telah melakukan karantina kepada kepala Samsat Halsel Fikri Abusama bersama stafnya dirusunawa terhitung sejak Selasa kamarin.

(bz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *