Kemenkes dan IDI Desak BPJS Kesehatan Tinjau Ulang Aturan Baru

Salah satu kontroversi itu terkait dengan Perdirjampelkes Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan. Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IX dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan BPJS, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang diwakili oleh Ketua IDI, Ilham Oetama Marsis menyebut bahwa peraturan tersebut kurang tepat karena penyakit katarak menempati posisi teratas sebagai penyebab kebutaan di Indonesia.

“Yang menjadi masalah apakah surat keputusan itu tepat adanya? Sebagai contoh katarak menduduki peringkat pertama di Indonesia dan menempati posisi kedua di Asia,” kata dia di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI Jakarta, Senin, 17 September 2018.

Dia melanjutkan, jika tidak dilakukan upaya preventif, maka penyakit katarak di Indonesia bisa menempati peringkat pertama di dunia. Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek yang meminta Direktur Utama BPJS, Fachmi Idris untuk meninjau kembali aturan tersebut demi mengefisensi anggaran BPJS.

Baca Juga:  Walikota Kota Ternate Raih Anugerah Kencana Tahun 2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *