Kesbangpol Taliabu Mulai Berlakukan Pendaftaran Online Bagi Ormas

TALIABU – Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Pulau Taliabu, Maluku Utara, terus melakukan gerbarakan. Terutama untuk  Organisasi kemasyarakatan (Orkemas), Pepemudaan (OKP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat baik lokal maupun turunan Nasional.

Kepala Kesbangpol Pulau Taliabu, Husain Adam mengatakan, peningkatan layanan ini agar masyarakat lebih mudah dalam mengurus SKT bagi ormas di Wilayah Pulau Taliabu. Selain itu, dengan adanya forum diharapkan ada interaksi antara masyarakat dan Bakesbangpol Pulau Taliabu melalui fasilitas online ini.

“Harapan saya peningkatan fasilitas ini memberikan kemudahan dalam membuat dan memperpanjang SKT,” katanya, Selasa (24/5).

Baca Juga:  Peran Aktif PT Harita Nickel, Kurang Lebih Dari 12 Ribu Pemilih di TPS Khusus Ikut Nyoblos

Dirinya, mengaku dengan adanya perubahan mekanisme terkait pendaftaran organisasi yang awalnya dilakukan secara manual kini akan diberlakukan  secara online. Dan saat ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulau Taliabu, sedang melakukan pendataan kembali Ormas yang sudah memiliki SKT dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun Kemendagri Republik Indonesia wajib melaporkan kepada Badan Kesbangpol untuk diterbitkan Surat Keberadaanya.

“SKT Ormas yang telah diterbitkan oleh Badan Kesbangpol Pulau Taliabu, setelah diundangkannya Permendagri tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Sehingga bagi ormas yang sudah tidak berlaku sesuai ketentuan, harus mendaftarkan ormasnya kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia maupun Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Layanan Online Aplikasi SIOLA (Sistem Informasi Online Layanan Administrasi),” akunya.

Baca Juga:  Ditengah Pendemi Virus Corona, Muhaimin Syarif Beri Bantuan

Sesuai dengan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan dan berdasarkan surat dari Kemendagri Nomor : 220/3043/Polpum tanggal 14 Agustus 2017 perihal Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Pasca Diundangkannya Permendagri Nomor 57 Tahun 2017, menyatakan bahwa Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sementara Ormas tidak berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Menteri Dalam Negeri.

“Perpanjangan izin atau pendaftaran LSM dan OKP baru, mulai tahun 2022 akan di berlakukan melalui sistem Online, namun berkas pendaftaran tetap diantar ke kantor Kesbangpol,” lanjutnya.

Baca Juga:  Perbaikan Jalan Rusak Dalam Perkotaan Jadi Prioritas Bupati Bassam 

Hal ini berdasarkan Permendagri No.57 tahun 2017 tentang pendaftaran sistem pengelolaan informasi Ormas dan Permendagri No.58 tahun 2017 tentang kerjasama Ormas Jadi, LSM dan OKP tinggal mengisi formulir isian yang ada di website Kesbangpol, seluruh data dan kegiatan LSM atau OKP yang aktif dalam kegiatannya juga di awasi dan di pantau oleh Kesbangpol pusat.

“Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya Ormas atau lainnya yang beraliansi paham radikalisme,” tutupnya. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *