
Berita acara KPU Malut Nomor : 223/PL.3.7-BA/82/Prov/XII/2018 tanggal 16 Desember 2018 KPU Malut akhirnya menetapkan pasangan calon (PASLON) nomor urut 3, KH. Abdul Gani Kasuba, Lc dan Ir. M. Al Yasin Ali, M. MT sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara terpilih periode 2018 – 2023.
Syahrani Somadayo, pada saat memimpin rapat pleno terbuka menyampaikan bahwa ada salah satu pasangan calon yang memasukan surat permintaan penundaan rapat pleno terbuka hari ini.
Tetapi pada saat itu juga kami pihak KPU membalas surat tersebut dengan alasan tidak bisa menunda pleno penetapan pasangan calon terpilih hari ini karena waktunya batas hari ini juga selain itu berdasarkan PKPU Nomor 09 tahun 2018 tentang rekapitulasi dan penetapan calon.
Proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tetap berlangsung dan kami tetap menghadapi proses itu dan ini proses hasil sudah selesai maka ketika hasil sudah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka kita harus menetapkan hasil tersebut.
Setelah dilakukan rapat pleno terbuka pasangan calon terpilih, masing-masing saksi pasangan calon menandatangani berita acara kemudian diserahkan secara resmi oleh KPU.


Penyerahan Berita Acara Untuk Saksi Pasangan Calon
Seluruh dokumen hasil pemilihan akan diserahkan ke pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara tembusan ke Gubernur Maluku Utara, Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) dan KPU RI untuk diteruskan serta menyampaikan usulan kepada Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini KEMENDAGRI agar diresmikan pengesahannya oleh Presiden RI. (ieL)
