MK Putuskan Pasangan AGK-YA Menangkan Pilkada Malut

Jakarta – Setelah melalui proses panjang dan melelahkan, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Maluku Utara (Malut) dengan nomor perkara 36/PHP.GUB-XVI/2018, mengesahkan Pasangan Calon (Paslon) nomor

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.