
HALSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel resmi menentukan daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada 2020 kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) sebanyak 155.024 pemilih.
Penetapan DPS dilakukan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) oleh ketua KPU Halsel, Darmin Haji Hasim bersama komisioner lainnya, dihadiri Bawaslu, para ketua PPK dan perwakilan Parpol, di kantor KPU Halsel, Senin (7/9/2020).
Ketua KPU Halsel, Darmin Haji Hasim mengatakan, penetapan Daftar pemilih tetap (DPS) pilkada 2020 yang dilaksanakan hari ini merupakan hasil perbaikan menuju ke daftar pemilih tetap (DPT).
“Dengan demikian kami sampaikan hasil rekapitulasi sampai dengan hari ini, jumlah pemilih data sementara pilkada Halsel tahun 2020 sebanyak 155.024 orang,” ujar Darmin dalam rapat pleno terbuka tadi.
Menurut Darmin Penetapan DPS ini lebih cepat dari waktu yang ditentukan, dari tanggal 5 hingga 14 September, sementara kita bisa melaksanakan tanggal 7 lebih awal.
“Ini tidak terlepas dari kerja teman-teman dari PPK, PPDP, teman-teman dari divisi data dan kita semua akhirnya DPS pilkada hari ini kita tetapkan. Semoga KPU Halsel masih yang terbaik di wilayah Maluku Utara seperti yang pernah kita raih pada pemilu sebelumnya,”ungkapnya.
Darmin juga berharap kepada seluruh lapisan masyarakat Halsel, dengan ditetapkannya DPS pilkada Halsel tahun 2020 ini, mohon kiranya ada masukan atau tanggapan, ini demi perbaikan kedepan sebelum ditetapkan menjadi DPT.
“Terima kasih juga kami sampaikan kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil Halsel yang selalu dengan baik memberikan informasi pada kami, termasuk juga kerja teman-teman di lapangan, ”pungkasnya.
(Bz)