Miliki Ganja 80,24 Gram, Pemuda Maliaro Dibekuk Polisi

Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, Didampingi Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan, Pada Saat Konferensi Pers Di Aula Mapolda Malut, Selasa (9/6/2020). [Foto : IL/Fokus Malut]

TERNATE – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Maluku Utara kembali membekuk seorang pemuda inisial FR (27) terduga pengedar Ganja di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, didampingi Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan, pada saat jalannya Konferensi Pers diruangan Mapolda Malut, Selasa (9/6/2020), memaparkan kronologis penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat setempat.

Informen yang tidak disebutkan identitasnya itu memberikan informasi bahwa, dicurigai ada seorang pemuda yang menyimpan barang Narkotika jenis Ganja di Keluarahan Maliaro.

Informasi tersebut dikembangkan Polda Malut melalui Ditresnakoba. Tak lama kemudian anggota mengintai rumah terduga pelaku pemilik Ganja tersebut, “namun terdapat beberapa kendala sehingga anggota meminta bantuan RT/RW dan warga Kelurahan setempat, ” sebut Kombes Pol. Setiadi Sulaksono

Lanjut Setiadi, Pengintaian dan penggrebekan rumah yang dicurigai dihuni oleh pelaku itu membuahkan hasil. Dari lokasi kejadian ditemukan seorang pria inisial FR (27) dengan barang bukti (BB) Narkoba jenis Ganja berjumlah 80,24 gram.

Baca Juga:  Uang Suap Untuk Bupati Mojokerto Pernah Diserahkan di Kuburan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *