
“Pada saat ditangkap, pelaku tidak bisa berbuat apa-apa. Penggeledahan barang bukti ditemukan 49 sachet kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat 7,98 gram, 1 paket sedang berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat 7,98 gram dan 1 buah handphone iPhone 6s warna hitam, ” ungkap Kombes Pol. Setiadi Sulaksono kepada awak media.
Setiadi menambahkan, dari keterangan BB ganja diperoleh tersangka dari seseorang dan kini sedang diburu.
“Seseorang itu masih dirahasiakan identitasnya demi kepentingan penyelidikan lanjutan,” tambahnya
Untuk diketahui, dari hasil interogasi pelaku merupakan seorang sarjana kesehatan masyarakat (SKM) lulusan Makasar. Selain itu, pelaku juga diketahui pernah menjadi karyawan salah satu diler motor di Halmahera Utara (Halut).
Terhadap kasus ini, kata Kombes Pol. Setiadi, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) dari Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara. [ IL FCM ]