Panwascam Weda Rekomendasikan PSU Dua TPS

Surat rekomendasi panwascam kepada KPU Halteng melalui PPK weda untuk di lakukan PSU

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan Panwascam Weda kepada Ketua KPPS kedua TPS menyebutkan tidak mengetahui bahwa Daftar Pemilih Khusus (DPK) di bolehkan Pengunaan KTP dari luar daerah Fidy Jaya.  Karena pengakuan ketua KPPS pada waktu Bimtek yang diadakan KPU tidak ada keterangan seperti itu, sehinggah tidak mengetahui pengunaan KTP dari luar desa domisili yang tidak terdaftar di DPT bole menyalurkan hak pilih dengan mengunakan KTP dari luar tanpa mengunakan A5 dari KPU,” ungkapnya.

Dengan demikian ke sebelas warga di 2 TPS yang ditemukan mengunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar daerah Halteng serta ditemukan melalui dafta hadir(Formulir 7) dan Daftar Pemilih Khusus,(DPK). Maka Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Weda merekomendasikan kepada KPU Halteng untuk dilakukan PSU.

“Suratnya sudah di kirim ke KPU Halteng dengan Nomor surat :KEP.002/01/PWS-WD/IV/2019. Saat ini Kami panwascam menunggu jawaban dan jadwal dari KPU,” jelas Ketua Panwascam Weda Ali Munanjar.

 (iLx)

Baca Juga:  Gamalama Erupsi, Warga di Minta Waspada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *