Peserta Penyuluh Agama Padati Kantor Kemenag Halsel

Penyerahan Nomor Test Peserta Penyuluh Agama Islam Non_PNS Secara Simbolis, Kasi Bimas Hamdi Berhert Kepada Perwakilan Peserta Test. [ Foto : IL/Fokus Malut ]

Untuk tes wawancara terdiri dari tes membaca Al-Qur’an, Praktek Sholat dan Ceramah.

“Panitia telah menyiapkan beberapa materi diantaranya, Materi tentang Zakat, Wakaf, Pemberantasan buta aksara Al-Qur’an, Pembinaan Keluarga Sakinah, Aliran sempalan dan radikalisme, Pemberantasan HIV dan Narkoba, Kerukunan Umat Beragama dan yang terakhir Produk Halal, dari kedelapan materi atau topik tersebut nantinya akan dipilih salah satunya oleh para peserta untuk disampaikan dihadapan panelis,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Halsel, Drs. La Sengka La Dadu, M. Pd.I, menyampaikan perekrutan tenaga penyuluh agama Islam Non PNS sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 927 Tahun 2019, yang mana rekrutmen ini bersifat terbuka.

“Ini artinya siapa saja bisa mengikuti tes asalkan memiliki kelengkapan berkas sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan,” tegas La Sengka saat dikonfirmasi media ini, Selasa (3/12/2019).

Kankemenag juga berpesan kepada seluruh panitia seleksi agar bekerja dengan baik, amanah, mengedepankan integritas dan profesionalisme agar dapat melahirkan sosok penyuluh agama Islam yang memiliki kompetensi serta dapat diandalkan dalam membimbing umat.

Ia berharap, pelaksanaan tes ini tidak mengalami hambatan, sehingga target waktu pelaksanaan tes tertulis dan wawancara dapat berjalan dengan baik sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan. [ IL Fcs ]

Baca Juga:  Jalan Diaspal Lapen, Warga Hidayat Ucapakan Terimakasih Kepada Pemda Halsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *