Pilkada 2020 Pultab Dipastikan Tidak Ada Calon Independen

Ketua Divisi Teknis KPU Pultab Musni La Mesa.

BOBONG – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) 2020 dipastikan tanpa calon perseorangan atau independen. Hal ini terbukti tidak ada satupun calon yang menyerahkan berkas hingga batas akhir penyerahan dukungan pada Minggu, 23 Februari 2020.

Ketua Divisi Teknis KPU Pultab Musni La Mesa mengatakan sesuai dengan PKPU 16/2019 bahwa jadwal penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan dibuka sejak 19-23 Februari 2020. Namun, hingga batas akhir tersebut tidak ada satu pun calon perseorangan yang mendaftar dalam Pilkada Pultab 2020.

“Hingga pukul 24.00 WIT tidak ada yang menyampaikan berkas pendaftaran sebagai calon independen. Untuk itu, sudah dipastikan Pilkada Pultab 2020 tidak ada yang memalui jalur independen,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Pultab Musni saat dihubungi, Jum’at, 28 Februari 2020.

Musni menjelaskan berdasarkan PKPU No.3 tahun 2017 bahwa pada pasal 10 ayat(1) huruf a menyatakan persyaratan calon Perseorangan dalam Pilkada 2020, jalur perseorangan harus memiliki dukungan paling sedikit 3.744 orang tersebar di minimal 5 kecamatan.

“Berdasarkan keputusan itu, DPT Pultab terdapat 37440 pemilih. Artinya syarat jumlah dukungan paling sedikit 10% atau sebanyak 3.744 dukungan,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan PKPU No. 7 Tahun 2017 Pasal 10 ayat (2) menyatakan jumlah dukungan yang sebaigamana dimaksud pada ayat (1) harus tersebar lebih dari 50% dari jumlah kecamatan di kabupaten Pulau Taliabu.

Baca Juga:  Atas Partisipasi Sukseskan Pemilu, Bupati Ucapkan Terimakasi Kepada Masyarakat

“Di Pulau Taliabu terdapat 8 kecamatan maka ketentuan jumlah dukungan harus lebih dari 50% atau 5 kecamatan,” pungkas Musni.

Dengan tidak adanya calon maupun LO yang menyerahkan syarat dukungan, kata Hendra, pihaknya memastikan pasangan calon yang maju Pilkada Pultab pada 23 September 2020 mendatang akan berasal dari jalur Partai Politik.

“Tentu, pasangan calon ini akan melalui jalur partai politik. Dimana nantinya pendaftaran sesuai dgan PKPU No.16 Tahun 2019, akan diterima KPU Pultab pada 16-18 Juni 2020 mendatang,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Pultab Arisandi mengatakan KPU Pultab telah menetapkan tidak ada calon yang menempuh jalur perseorangan pada Pilkada Pultab 2020.

“Hingga penutupan, tidak ada yang mendaftar melalui jalur independen atau perseorangan,” kata Ketua KPU Pultab Arisandi. (Miron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *