Politik (Tak) Berjenis Kelamin Laki-laki

(94,9%) 1971-1922 36 (7,8 %) 460 (92,2%) 1977-1982 29 (6,3 %) 460 (93,7%) 1982-1987 39 (8,5%) 460 (91,5%) 1987-1992 65 (13%) 500 (87%) 1992-1997 62 (12,5%) 500 (87,5%) 1997-1999 54 (10,8%) 500 (89,2%) 1999-2004 46 (9%) 500 (91%) 2004-2009 61(11,8%) 459 (88,9) 2009-2014 101 (18,10%) 459 (82%) 2014-2019 97 (17,3%) 463 (86,3%)

Sumber : Sekretaris jenderal DPR RI

 

Kesetaraan (equality) dalam politik hendaknya tidak diartikan sebagai konflik dan persaingan dengan laki-laki, namun merupakan sinergitas untuk mencapai keadilan. Kesetaraan merupakan pilar utama setiap masyarakat demokrasi, keterlibatan perempuan dalam politik untuk mengawal kebijakan publik yang mewakili kepentingan perempuan diantaranya gender buggeting, pendidikan perempuan, kesehatan, ekonomi dan regulasi terkait kekerasan terhadap perempuan serta perlindungan dari perdagangan manusia. Perempuan harus merealisasikan politik yang membebaskan tanpa mereduksi manusia lain, politik yang tak mencederai komunikasi, politik yang lahir atas dasar pluralitas dan mendistribusikan keadilan.

Seyogianya politik bukan dogma yang keramat, bukan pula hak paten bagi satu jenis kelamin, lahir dari kebebasan dan pluralitas serta mengingkari hegemoni dan hirarki karena mendatangkan kebahagiaan dan keadilan barsama.

Baca Juga:  Mengasah Logika Dalam Angka PSU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *