(94,9%)
Sumber : Sekretaris jenderal DPR RI
Kesetaraan (equality) dalam politik hendaknya tidak diartikan sebagai konflik dan persaingan dengan laki-laki, namun merupakan sinergitas untuk mencapai keadilan. Kesetaraan merupakan pilar utama setiap masyarakat demokrasi, keterlibatan perempuan dalam politik untuk mengawal kebijakan publik yang mewakili kepentingan perempuan diantaranya gender buggeting, pendidikan perempuan, kesehatan, ekonomi dan regulasi terkait kekerasan terhadap perempuan serta perlindungan dari perdagangan manusia. Perempuan harus merealisasikan politik yang membebaskan tanpa mereduksi manusia lain, politik yang tak mencederai komunikasi, politik yang lahir atas dasar pluralitas dan mendistribusikan keadilan.
Seyogianya politik bukan dogma yang keramat, bukan pula hak paten bagi satu jenis kelamin, lahir dari kebebasan dan pluralitas serta mengingkari hegemoni dan hirarki karena mendatangkan kebahagiaan dan keadilan barsama.
