PT. Harita Group Gusur Lahan Subur Milik Warga Demi Bangun Bandara

Tanah Subur Milik Warga yang di Gusur

Ia mengatakan, Pada saat rapat akhir Oktober lalu bersama  dengan pihak direksi perusahaan PT. Harita Group, pihak perusahaan mengatakan, kalau status lahan yang digusur di Desa Kawasi berstatus hutan. Risman pun seketika kaget,  Bagaimana mungkin itu hutan sementara diatas lahan sangat jelas ada tanaman, dan lebih miris bahwa lahan yang di gusur merupakan bekas kampung tua Kawasi. Bagaimana bisa di sebut hutan?

“Inilah menurut kami ada kejanggalan disitu, karna pihak perusahaan telah melakukan penggusuran diatas lahan milik warga, maka wajib bertanggung jawab atas ganti rugi lahan warga disana,” tegas Dia.

Perlu diingat, lanjut Risman, sesuai ketentuan bahwa Negara masih menjamin atas lahan warga dengan status hak ulayat. Oleh karena itu Risman berharap kepada para pihak yang berkepentingan maupun pihak perusahaan untuk bisa mempertimbangkannya.

“Kami juga akan mengkonfirmasikan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara atas status lahan yang menjadi rencana pembangunan Bandara milik PT. Harita Grup itu,” tutur Risman.

(Man)

Baca Juga:  DPRD Halbar "Lupa" Hari Lahir Pancasila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *