
Gugutan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halsel, melalui Devisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPP) Bawaslu Halsel, Asman Jamel mengungkapan pada Jumat (25/9) tadi pukul 14.00 wit tim kuasa Hukum Hello-Humanis mengajukan permohonan kepada Bawaslu Halsel. Isi pengajuan itu Bawaslu diminta merokomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel untuk membatalkan keputusan penetapan pasangan calon Usman-Bassam sebagai calon bupati dan calon wakil Bupati kabupaten Halmahera Selatan.
“Dalil permohonan dalam laporan yang kami pelajari salah satunya adalah meminta Bawaslu merekomendasikan kepada KPU membatalkan SK penetapan Usman-Bassam pada Rabu tanggal 23 kemarin, yang kedua di narasi isi PTUN yang Bawaslu pelajari menurut mereka adalah Usman Sidik Kandidat nomor 2 tidak seharusnya diakomodir karena diduga mengunakan Ijaza Palsu,” kata Asman.
Terait kapan Bawaslu mulai Action, Asman bilang setelah dilakukan pengkajian dan Verifikasi dalam rapat pleno barulah akan sampaikan kepada tim hukum Humanis.
“Laporannya telah diterima oleh Bawaslu Halsel dan bukti penerimaan laporan sudah kita sampaikan. Nanti dari hasil pemberkasan ini kami akan melakukan pengkajian dan verifikasi baru kita sampaikan kembali,” jelas Asman.
Sementara Tim Hukum Paslon Usman-Bassam melalui La Jamra Hi. Zakaria ketika dihubungi wartawan focusmalut.com mengatakan objek yang disengketakan oleh tim hukum Helmi-Laode tidak memiliki dasar hukum. Karena menurut La Zamra yang dituduhkan pada calon Bupati Usman Sidik dugaan mengunakan Ijaza palsu tidak terbukti secara sah.
“Verifikasi faktual telah selesai dilakukan oleh KPU dan membuktikan bahwa Haji Usman Sidik resmi terdaftar sebagai peserta calon Bupati dengan memenuhi segala hal menyangkut administrasi persyaratan calon, itu berarti apa yang dituduhkan selama ini terhadap calon Bupati kami adalah fitnah yang keji atau kampanye hitam,” tegas La Zamra mengakhiri.
Peliput : Tim